Senin, 25 Januari 2016

Pendidikan Profesi Guru

Pengertian Pendidikan Profesi Guru
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal.
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas diinstitusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah. Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia, antara lain berupa: (1) Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan; (2) Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu; (3) Organisasi profesi yang rapuh; serta (4) Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang memadai.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Beberapa para ahli mengemukakan pendapat mereka mengenai profesi guru yaitu :
1.      Menurut Kartadinata, profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakangpendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugastugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu,dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnyayang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.
2.      Makagiansar, M. (1996), profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.
3.      Nasanius, Y. (1998), mengatakan profesi guru adalah kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain :
a.       Sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih
b.      Pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuankemanusiaan yang dimiliki
c.       Sebagai petugas kemasyarakatan dengan fungsi mengajar dan mendidikmasyarakat untuk menjadi warga negara yang baik
4.      Galbreath, J. (1999), profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didiknya.
5.      Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi guru adalah suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
6.      Abin Syamsudin (2000), mengatakan bahwa profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki orang pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan tingkat tinggi.

Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat didefinisikan bahwa Profesi guru merupakan suatu bidang pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan, ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing, melatih, serta mengevaluasi peserta didiknya, agar memiliki sikap dan prilaku yang diharapkan.
Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
Guru sebagai pendidik adalah seorang yang berjasa besar terhadap masyarakat dan bangsa. Tinggi rendahnya kebudayaan masyarakat, maju atau mundurnya tingkat kebudayaan suatu masyarakat dan negara sebagian besar bergantung pada pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh guru-guru. Pekerjaan sebagai guru adalah pekerjaan yang mulia, baik ditinjau dari sudut masyarakat dan negara maupun ditinjau dari sudut keagamaan. Tugas seorang guru tidak hanya mendidik. Maka, untuk melaksanakan tugas sebagai guru tidak sembarang orang dapat menjalankannya.
Gurusebagai pengajar, guru harus memiliki tujuan yang jelas, membuat keputusan secara rasional agar peserta didik memahami keterampilan yang dituntut oleh pembelajaran. Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang  untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari. Sehubungan dengan itu, sebagai orang yang bertugas menjelaskan sesuatu, guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik, dan berusaha lebih terampil dalam memecahkan masalah. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan guru dalam pembelajaran, yaitu sebagai berikut:
1.      Membuat ilustrasi
2.      Mendefinisikan
3.      Menganalisis
4.      Mensintesis
5.      Bertanya
6.      Merespon
7.      Mendengarkan
8.      Menciptakan kepercayaan
9.      Memberikan pandangan yang bervariasi
10.  Menyediakan media untuk mengkaji materi standar
11.  Menyesuaikan metode pembelajaran
12.  Memberikan nada perasaan
Gurusebagai pembimbing, guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu pelajaran, menetapkan jalan yang harus di tempuh, menggunakan petunjuk pelajaran, serta menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Semua itu dilakukan berdasarkan kerja sama yang baik dengan peserta didik, tetapi guru memberikan pengaruh utama dalam setiap aspek pelajaran. Sebagai pembimbing, guru memiliki berbagai hak dan tanggung jawab dalam setiap pelajaran yang direncanakan dan dilaksanakannya.
Guru sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar, sesuai dengan potensi masing-masing. Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus mampu memperhatikan perbedaan individual peserta didik, serta lingkungannya.
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Dengan membaca PP No. 19 Tahun 2005 akan jelas bahwa untuk menjadi seorang tenaga pendidik yang profesional tidaklah mudah, mereka harus benar-benar teruji dan memenuhi persyaratan. Setelah diberlakukannya uji sertifikasi yang diikuti dengan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru, diharapkan ada peningkatan kesejahteraan yang diikuti dengan peningkatan kinerja.
Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Tetapi sangat disayangkan implementasi gagasan pendidikan profesi lebih ditekankan pada uji sertifikasi (terutama untuk guru dalam jabatan).
Padahal, Pasal 11 UU Sisdiknas mensyaratkan untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak lain adalah kualifikasi Strata 1 (S1) dan menempuh pendidikan profesi guru. Program uji sertifikasi yang tengah dijalankan pemerintah dengan mengandalkan penilaian portofolio, dipilih oleh pemerintah kabupaten/ kota. Bahkan akan dibuka peluang bagi mereka yang tidak berkualifikasi S1. Program sertifikasi tidak boleh dilepaskan dari proses pendidikan profesi, dan tidak seharusnya dipandang sekedar cara memberikan tunjangan profesi. Tunjangan profesi hanyalah insentif agar para guru mau kembali belajar, sedangkan perbaikan kesejahteraan guru harus diberlakukan kebijakan lain. Persoalan ekonomi yang dihadapi guru sangat mempengaruhi kinerja dan citranya di dalam masyarakat.

Tujuan dilaksanakannya Pendidikan Profesi Guru
1.      Tujuan Umum
Tujuan dilaksanakannya pendidikan profesi guru adalah untuk menghasilkan calon guru yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tujuan umum PPG tersebut tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3, yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.      Tujuan Khusus
Tujuan khusus dilaksanakannya pendidikan profesi guru tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 yaitu untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, pelatihan peserta didik, dan melakukan penelitian, serta mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Sedangkan menurut Oemar Hamalik ada beberapa tujuan yang ingin dicapa dengan mengadakan pelatihan antara lain :

a.       Pelatihan berfungsimemperbaiki perilaku atau performance kerja.
Hal ini sangat diperlukan agar pendidik lebih mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan diharapkan berhasil dalam upaya pelaksanaan program kerja organisasi atau lembaga.
b.      Pelatihan berfungsi mempersiapkan promo ketenagaan untuk jabatan yang lebih rumit dan sulit.
c.       Pelatihan berfungsi untuk mempersiapkan tenaga kerja pada jabatan yang lebih tinggi.

Landasan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru
Dalam pelaksanaan pendidikan profesi guru tentunya memiliki landasan yang digunakan sebagai acuhan untuk mengatur keseluruhan bagian program tersebut. Beberapa landasan tersebut diantaranya adalah :
1.      UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Undang-Undang tersebut terdapat beberapa pasal yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan profesi guru, diantaranya adalah :
a.       Pasal 42. Pasal tersebut berbunyi :
(1)     pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)     Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3)     Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
b.      Pasal 43 ayat 2
Bunyi pasal tersebut adalah “sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.”



c.       Pasal 44. Pasal tersebut berbunyi:
(1)     Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
(2)     Penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3)     Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.      UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
Diantara pasal-pasal yang mengatur mengenai pendidikan profesi guru yang terdapat pada UU No 14 Tahun 2005 adalah :
a.       Pasal 8
Bunyi dari pasal tersebut adalah “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”
b.      Pasal 11
(1)     Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2)     Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)     Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
c.       Pasal 13
(1)     Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3.      PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan pemerintah ini menekankan perlunya masyarakat pendidikan merujuk pada perangkat standar mutu sebagai acuan formal dan baku dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan. Selain itu, dalam peraturan pemerintah juga ditentukan kriteria minimal mengenai sistem pendidikan yang berlaku nasional, karena itu setiap lembaga pendidikan minimal mungkin dapat memenuhi seluruh kriteria tersebut agar dapat dikatakan sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanal Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Dalam peraturan ini disebutkan beberapa standar kompetensi yang guru yang diharapkan dapat terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru terdiri atas empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, social, dan profesinal.

Manfaat-manfaat dari Penerapan Pendidikan Profesi Guru
Kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bermanfaat untuk :
1. Bagi Guru
a.       Menambah pengalaman dan penghayatan guru tentang proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah;
b.      Memperoleh pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner sehingga dapat memahami tentang keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada di sekolah;
c.       Mempertajam daya nalar dalam penelaahan perumusan dan pemecahan masalah pendidikan yang ada di sekolah;
d.      Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat berperan sebagai motivator, dinamisator, dan membentuk pemikiran sebagai problem solver dalam pembelajaran.
  1. Bagi Sekolah
Menemukan penyegaran serta ide-ide baru dalam proses belajar baik sistem pengajarannya maupun tugas-tugas kependidikan lainnya sehingga diharapkan model pembelajaran akan menjadi lebih baik. Selain itu, dengan adanya calon guru praktikan dapat memberikan warna baru walaupun dalam waktu yang relatif singkat. Sehingga memungkinkan siswa mendapat masukan ataupun motivasi terutama yang berkaitan dengan pendidikan tinggi yang akan mereka tempuh/jalani pada masa-masa berikutnya.
  1. Bagi Masyarakat
Tersedianya calon-calon pendidik yang memiliki kualitas yang baik akan menumbuhkan motivasi masyarakat untuk semakin mantap dan percaya bahwa dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan. Hal ini akan mendorong masyarakat untuk lebih turut aktif menggalakkan program wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah.
Kelebihan dan Kekurangan Peneran PPG
Sedangkan kelebihan dan kekurangan PPG dapat dilihat dari tabel di bawah ini:
Kelebihan PPG
                  Kekurangan PPG
1.    Menciptakan guru yang profesional
2.    Meningkatkan kesejahteraan guru
1.   Biaya dalam menempuh PPG mahal
2.   Semua sarjana non kependidikan bisa masuk PPG


Tidak ada komentar:

Posting Komentar