Pengertian
Pendidikan Profesi Guru
Profesi adalah
suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut keahlian
(expertise), menggunakan
teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga
pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat
dipertanggungjawabkan. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok,
yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Guru merupakan pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan
mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal.
Guru adalah
sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan
yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa
dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.
Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang
oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah
segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Menurut Dedi
Supriadi (1999), profesi kependidikan atau keguruan dapat disebut sebagai
profesi yang sedang tumbuh (emerging
profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah
dicapai oleh profesi-profesi tua (old
profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan
arsitektur. Selama ini, di Indonesia seorang sarjana pendidikan atau sarjana
lainnya yang bertugas diinstitusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa
saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah
itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah. Adapun
kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia,
antara lain berupa: (1) Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga
kependidikan; (2) Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu;
(3) Organisasi profesi yang rapuh; serta (4) Sistem imbalan dan penghargaan yang
kurang memadai.
Pada dasarnya
profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat
bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal
ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga
pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi,
kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No.
26/1989).
Beberapa para
ahli mengemukakan pendapat mereka mengenai profesi guru yaitu :
1.
Menurut Kartadinata,
profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakangpendidikan keguruan yang
memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugastugas kependidikan diperoleh
setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu,dan kemampuan tersebut tidak
dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnyayang tidak pernah mengikuti
pendidikan keguruan.
2.
Makagiansar, M.
(1996), profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan
keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas
kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.
3.
Nasanius, Y.
(1998), mengatakan profesi guru adalah kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga
masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada
beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain :
a.
Sebagai pekerja
profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih
b.
Pekerja
kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuankemanusiaan
yang dimiliki
c.
Sebagai petugas
kemasyarakatan dengan fungsi mengajar dan mendidikmasyarakat untuk menjadi
warga negara yang baik
4.
Galbreath, J.
(1999), profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani.
Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas
dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam
melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didiknya.
5.
Menurut Dedi
Supriadi (1999), profesi guru adalah suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut
keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
6.
Abin Syamsudin
(2000), mengatakan bahwa profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki orang
pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan tingkat tinggi.
Berdasarkan
pendapat para ahli di atas, maka dapat didefinisikan bahwa Profesi guru merupakan suatu bidang
pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan,
ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok
seperti mendidik, mengajar, membimbing, melatih, serta mengevaluasi peserta
didiknya, agar memiliki sikap dan prilaku yang diharapkan.
Menurut UU No 20/2003 tentang
SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan
keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program pendidikan yang
diselenggarakan untuk lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan
yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang
profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat
pendidik.
Guru sebagai pendidik adalah
seorang yang berjasa besar terhadap masyarakat dan bangsa. Tinggi rendahnya
kebudayaan masyarakat, maju atau mundurnya tingkat kebudayaan suatu masyarakat
dan negara sebagian besar bergantung pada pendidikan dan pengajaran yang
diberikan oleh guru-guru. Pekerjaan sebagai guru adalah pekerjaan yang mulia, baik ditinjau dari
sudut masyarakat dan negara maupun ditinjau dari sudut keagamaan. Tugas seorang
guru tidak hanya mendidik. Maka, untuk melaksanakan tugas sebagai guru tidak
sembarang orang dapat menjalankannya.
Gurusebagai
pengajar, guru harus memiliki tujuan yang jelas, membuat keputusan secara
rasional agar peserta didik memahami keterampilan yang dituntut oleh
pembelajaran. Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum
diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari.
Sehubungan dengan itu, sebagai orang yang bertugas menjelaskan sesuatu, guru
harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik, dan berusaha
lebih terampil dalam memecahkan masalah. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang
perlu dilakukan guru dalam pembelajaran, yaitu sebagai berikut:
1.
Membuat ilustrasi
2.
Mendefinisikan
3.
Menganalisis
4.
Mensintesis
5.
Bertanya
6.
Merespon
7.
Mendengarkan
8.
Menciptakan kepercayaan
9.
Memberikan pandangan yang bervariasi
10. Menyediakan
media untuk mengkaji materi standar
11. Menyesuaikan
metode pembelajaran
12. Memberikan
nada perasaan
Gurusebagai
pembimbing, guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu pelajaran,
menetapkan jalan yang harus di tempuh, menggunakan petunjuk pelajaran, serta
menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
Semua itu dilakukan berdasarkan kerja sama yang baik dengan peserta didik,
tetapi guru memberikan pengaruh utama dalam setiap aspek pelajaran. Sebagai
pembimbing, guru memiliki berbagai hak dan tanggung jawab dalam setiap
pelajaran yang direncanakan dan dilaksanakannya.
Guru sebagai pelatih, yang
bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar, sesuai
dengan potensi masing-masing. Pelatihan yang dilakukan, disamping harus
memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus mampu
memperhatikan perbedaan individual peserta didik, serta lingkungannya.
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan
ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru
untuk menghasilkan guru yang profesional. Walaupun jabatan profesi guru belum
dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan
penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik,
dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi
guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak
langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya.
Dengan membaca PP No. 19 Tahun 2005 akan jelas bahwa untuk menjadi seorang
tenaga pendidik yang profesional tidaklah mudah, mereka harus benar-benar
teruji dan memenuhi persyaratan. Setelah diberlakukannya uji sertifikasi yang
diikuti dengan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru, diharapkan ada
peningkatan kesejahteraan yang diikuti dengan peningkatan kinerja.
Gagasan pendidikan profesi
guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu
keguruan. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah
motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Tetapi sangat disayangkan implementasi gagasan pendidikan profesi lebih
ditekankan pada uji sertifikasi (terutama untuk guru dalam jabatan).
Padahal, Pasal 11 UU
Sisdiknas mensyaratkan untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak lain adalah
kualifikasi Strata 1 (S1) dan menempuh pendidikan profesi guru. Program uji
sertifikasi yang tengah dijalankan pemerintah dengan mengandalkan penilaian
portofolio, dipilih oleh pemerintah kabupaten/ kota. Bahkan akan dibuka peluang
bagi mereka yang tidak berkualifikasi S1. Program sertifikasi tidak boleh
dilepaskan dari proses pendidikan profesi, dan tidak seharusnya dipandang
sekedar cara memberikan tunjangan profesi. Tunjangan profesi hanyalah insentif
agar para guru mau kembali belajar, sedangkan perbaikan kesejahteraan guru
harus diberlakukan kebijakan lain. Persoalan ekonomi yang dihadapi guru sangat
mempengaruhi kinerja dan citranya di dalam masyarakat.
Tujuan
dilaksanakannya Pendidikan Profesi Guru
1. Tujuan
Umum
Tujuan dilaksanakannya pendidikan
profesi guru adalah untuk menghasilkan calon guru yang mampu mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Tujuan umum PPG tersebut tertuang dalam UU No. 20 Tahun
2003 Pasal 3, yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
2. Tujuan
Khusus
Tujuan khusus
dilaksanakannya pendidikan profesi guru tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun
2009 Pasal 2 yaitu untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam
merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil
penilaian, melakukan pembimbingan, pelatihan peserta didik, dan melakukan
penelitian, serta mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Sedangkan
menurut Oemar Hamalik ada beberapa tujuan yang ingin dicapa dengan mengadakan
pelatihan antara lain :
a.
Pelatihan berfungsimemperbaiki perilaku atau performance kerja.
Hal ini sangat diperlukan
agar pendidik lebih mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan diharapkan berhasil
dalam upaya pelaksanaan program kerja organisasi atau lembaga.
b.
Pelatihan berfungsi
mempersiapkan promo ketenagaan untuk jabatan yang lebih rumit dan sulit.
c.
Pelatihan berfungsi
untuk mempersiapkan tenaga kerja pada jabatan yang lebih tinggi.
Landasan
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru
Dalam pelaksanaan pendidikan profesi
guru tentunya memiliki landasan yang digunakan sebagai acuhan untuk mengatur
keseluruhan bagian program tersebut. Beberapa landasan tersebut diantaranya
adalah :
1.
UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Undang-Undang tersebut terdapat beberapa pasal
yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan profesi guru, diantaranya adalah :
a.
Pasal 42. Pasal tersebut berbunyi :
(1)
pendidik harus memiliki kualifikasi
minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
(2)
Pendidik untuk pendidikan formal
pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3)
Ketentuan mengenai kualifikasi
pendidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
b.
Pasal 43 ayat 2
Bunyi pasal tersebut adalah “sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi.”
c.
Pasal 44. Pasal tersebut berbunyi:
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan oleh
masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3)
Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.
UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru
dan Dosen.
Diantara pasal-pasal yang mengatur mengenai pendidikan
profesi guru yang terdapat pada UU No 14 Tahun 2005 adalah :
a.
Pasal 8
Bunyi dari pasal tersebut adalah “Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”
b.
Pasal 11
(1)
Sertifikat pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2)
Sertifikasi pendidik diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Sertifikasi pendidik dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel.
c.
Pasal 13
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3.
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Peraturan pemerintah ini menekankan perlunya
masyarakat pendidikan merujuk pada perangkat standar mutu sebagai acuan formal
dan baku dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan. Selain itu, dalam
peraturan pemerintah juga ditentukan kriteria minimal mengenai sistem
pendidikan yang berlaku nasional, karena itu setiap lembaga pendidikan minimal
mungkin dapat memenuhi seluruh kriteria tersebut agar dapat dikatakan sebagai
lembaga pendidikan yang berkualitas.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasioanal Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
Dalam peraturan ini disebutkan beberapa standar
kompetensi yang guru yang diharapkan dapat terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru terdiri atas empat kompetensi utama yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, social, dan profesinal.
Manfaat-manfaat
dari Penerapan Pendidikan Profesi Guru
Kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bermanfaat untuk :
1. Bagi Guru
a. Menambah pengalaman dan
penghayatan guru tentang proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah;
b.
Memperoleh pengalaman
tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner sehingga dapat
memahami tentang keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang
ada di sekolah;
c. Mempertajam daya nalar dalam
penelaahan perumusan dan pemecahan masalah pendidikan yang ada di sekolah;
d. Memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk dapat berperan sebagai motivator, dinamisator, dan membentuk
pemikiran sebagai problem solver dalam pembelajaran.
- Bagi Sekolah
Menemukan penyegaran serta
ide-ide baru dalam proses belajar baik sistem pengajarannya maupun tugas-tugas
kependidikan lainnya sehingga diharapkan model pembelajaran akan menjadi lebih
baik. Selain itu, dengan adanya calon guru praktikan dapat memberikan warna
baru walaupun dalam waktu yang relatif singkat. Sehingga memungkinkan siswa
mendapat masukan ataupun motivasi terutama yang berkaitan dengan pendidikan
tinggi yang akan mereka tempuh/jalani pada masa-masa berikutnya.
- Bagi Masyarakat
Tersedianya calon-calon pendidik
yang memiliki kualitas yang baik akan menumbuhkan motivasi masyarakat untuk
semakin mantap dan percaya bahwa dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan
yang cukup memuaskan. Hal ini akan mendorong masyarakat untuk lebih turut aktif
menggalakkan program wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah.
Kelebihan dan Kekurangan Peneran PPG
Sedangkan kelebihan dan kekurangan PPG dapat
dilihat dari tabel di bawah ini:
Kelebihan PPG
|
Kekurangan PPG
|
1.
Menciptakan guru yang profesional
2.
Meningkatkan kesejahteraan guru
|
1.
Biaya dalam menempuh PPG mahal
2.
Semua sarjana non kependidikan
bisa masuk PPG
|